1933–1945: Periode Nasionalsosialisme
Kekuasaan Hitler diraih bukan melalui kemenangan besar dalam pemilihan
umum. Namun ia takkan menjadi Kanselir Reich seandainya pada bulan
Januari 1933 ia tidak memimpin partai terkuat. Pada pemilihan umum untuk
Reichstag yang terakhir di era Republik Weimar pada tanggal 6 November
1932, partai Nazi kehilangan dua juta suara
dibandingkan dengan hasil pemilu pada tanggal 31 Juli 1932. Sebaliknya
partai komunis berhasil mendapat tambahan 600.000 suara, sehingga
mencapai angka magis 100 kursi Reichstag. Sukses Partai Komunis Jerman
(KPD) itu memperbesar kekhawatiran akan perang saudara. Rasa takut
itulah sekutu terkuat Hitler, terutama di kalangan elite kekuasaan yang
konservatif. Berkat rekomendasi kalangan tersebut kepada Hindenburg,
pada tanggal 30 Januari 1930 Hitler diangkat oleh Presiden Reich itu
sebagai kanselir yang memimpin kabinet yang mayoritas anggotanya
berhaluan konservatif.
Untuk tetap mempertahankan kekuasaan
selama dua belas tahun pemerintahan Reich Ketiga, tidak cukup
menjalankan teror terhadap semua pihak yang berbeda pendapat. Hitler
memperoleh dukungan dari sebagian besar kaum buruh, sebab ia berhasil
menghapus pengangguran masal dalam waktu beberapa tahun saja. Sukses itu
terutama didasarkan atas konyungtur industri persenjataan. Dukungan
pekerja dapat dipertahankan oleh Hitler selama Perang Dunia II. Caranya
dengan memeras tenaga kerja dan sumber daya di daerah-daerah pendudukan
secara kejam, sehingga massa rakyat Jerman tidak mengalami kekurangan
yang parah seperti pada Perang Dunia I. Sukses besar di bidang politik
luar negeri dalam tahun-tahun menjelang perang, terutama pendudukan
daerah Rheinland yang semula zone bebas militer serta “aneksasi” Austria
pada bulan Maret 1938, membuat kepopuleran Hitler meroket di segala
lapisan masyarakat. Mitos mengenai Reich dan misi historisnya, yang
diperalat dengan cekatan oleh Hitler, terutama mempengaruhi orang Jerman
yang terpelajar. Dukungan mereka dibutuhkan oleh pemimpin atau Führer
yang karismatik itu, kalau ia ingin membuat Jerman menjadi kekuatan
penata di Eropa secara lestari. Sebaliknya kalangan terpelajar itu
memerlukan Hitler, karena di mata mereka tidak ada tokoh lain yang mampu
mewujudkan impian mengenai negara yang besar orang Jerman.
Dalam berbagai kampanye pemilu pada awal tahun 1930-an, Hitler tidak
menutupi sikapnya yang memusuhi orang Yahudi, tetapi juga tidak
menonjolkannya. Di kalangan buruh, yang hendak dirangkul oleh semua
pihak, sikap itu memang takkan disambut. Di kalangan warga terpelajar
dan berada, begitu juga di antara tukang, pengusaha kecil dan petani,
prasangka anti-Yahudi tersebar luas, tetapi mereka tidak menyukai
“antisemitisme yang ribut”. Peristiwa pencabutan hak orang Yahudi di
Jerman melalui Undang-Undang Ras yang disahkan di Nürnberg pada bulan
September 1935 tidak menimbulkan protes, karena tidak melanggar
formalitas hukum. Kekerasan dan kerusuhan pada malam 9 November 1938
(Reichskristallnacht) tidaklah populer, berbeda dengan “peng-arya-an”
harta benda Yahudi, suatu aksi pengalihan harta secara besar-besaran
yang dampaknya terasa hingga kini. Kabar mengenai holocaust, pemusnahan
sistematis kaum Yahudi di Eropa pada masa Perang Dunia II, tersebar
lebih luas daripada yang diinginkan oleh rezim Nazi. Namun agar sesuatu
dapat diketahui perlu ada rasa ingin tahu, dan menyangkut nasib warga
Yahudi, hal terakhir ini kurang di Jerman pada saat “Reich Ketiga”.
Dalam sejarah Jerman, jatuhnya Reich “Jerman yang besar” pimpinan
Hitler pada bulan Mei 1945 berarti titik balik yang jauh lebih besar
dampaknya daripada runtuhnya kekaisaran pada bulan November 1918.
Keutuhan Reich itu sendiri tidak tersentuh seusai Perang Dunia I.
Setelah kapitulasi tanpa syarat pada akhir Perang Dunia Kedua, selain
kekuasaan pemerintah, wewenang menentukan masa depan Jerman juga
berpindah ke tangan keempat negara pendudukan, yaitu Amerika Serikat,
Uni Sovyet, Inggris dan Perancis. Berbeda dengan tahun 1918, pada tahun
1945 kuasa pimpinan politik dan militer Jerman dicabut. Para pejabat
yang masih hidup diadili oleh Mahkamah Militer Internasional di Nürnberg
(Perkara-Perkara Nürnberg). Para bangsawan pemilik latifundium di
sebelah timur Sungai Elbe, yaitu kelompok yang lebih banyak berperan
dalam proses penghancuran Republik Weimar dan pengalihan kekuasaan
kepada Hitler daripada kelompok elite kekuasaan lainnya, kehilangan
tanah dan harta. Ada yang harus meninggalkan daerah asalnya akibat
dipisahkannya kawasan di sebelah timur Sungai Oder dan Sungai Neiße
dekat Görlitz dari wilayah Jerman, kemudian ditempatkan di bawah
administrasi Polandia atau, dalam hal Ostpreußen bagian utara, di bawah
administrasi Uni Sovyet. Tanah milik sebagian lain dari kelompok tuan
tanah tersebut disita dalam rangka land reform di zone pendudukan Uni
Sovyet.
Berbeda dengan keadaan setelah tahun 1918, sehabis
tahun 1945 tidak terdengar legenda mengenai Jerman yang tidak bersalah
mencetuskan perang atau “legenda tikaman pisau belati”. Sudah nyata
bahwa Jerman yang nasionalsosialis mencetuskan Perang Dunia II, dan
hanya dapat ditumbangkan dari luar oleh kekuatan sekutu yang unggul.
Baik dalam Perang Dunia Pertama maupun yang Kedua, mesin propaganda
Jerman menggambarkan negara-negara demokrasi Barat sebagai plutokrasi
imperialis, dan tatanan Jerman sendiri sebagai perwujudan keadilan
sosial yang sempurna. Tidaklah masuk akal seandainya pasca-1945
demokrasi Barat kembali diserang. Akibat meremehkan ide-ide politik
Barat, Jerman telah membayar harga yang sangat tinggi, dan
semboyan-semboyan lama takkan laku lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar