Perubahan Ekonomi & Demografi di Berbagai Daerah Pada Masa Kolonial

Perubahan Ekonomi & Demografi di Berbagai Daerah Pada Masa Kolonial - Kesengsaraan dan penderitaan bangsa Indonesia pada masa penjajahan Belanda, tidak bisa dilepaskan dari situasi politik yang terjadi di dunia saat itu. Adanya persaingan negara-negara Eropa yang berujung pada peperangan, ternyata banyak membawa pengaruh kepada daerah-daerah jajahan, termasuk Indonesia. Menjelang tahun 1830, pemerintahan di negeri Belanda mengalami krisis yang sangat parah dalam bidang ekonomi dan keuangan. Sementara itu, kebutuhan di negeri Belanda semakin mendesak untuk segera diatasi. Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah di negeri Belanda mengeluarkan berbagai kebijakan yang bertujuan untuk membangun kembali kondisi perekonomian dan keuangan negara yang stabil. Segala kebijakan yang dikeluarkan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung pada akhirnya bermuara pada daerah jajahannya, khususnya di Indonesia.
Pada tahun 1830 Pemerintah Belanda mengangkat Johannes van den Bosch sebagai Gubernur Jenderal yang baru di Indonesia dengan tugas utama meningkatkan produksi tanaman ekspor. Pemerintah Belanda membebankan Van den Bosch dengan tugas yang cukup berat, yaitu membangun kembali perekonomian dan mengatasi krisis keuangan di negeri Belanda melalui pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang tersedia di Indonesia. Untuk menjalankan tugasnya, Johannes Van den Bosch menerapkan gagasannya melalui pelaksanakan sistem tanam paksa (Cultuurstelsel).
Dengan berbagai peraturan yang ditetapkannya dalam sistem tanam paksa, semua kegiatan dikonsentrasikan usaha untuk meningkatkan produksi tanaman ekspor. Rakyat diharuskan untuk membayar pajak kepada pemerintah dalam bentuk barang, yaitu hasil-hasil pertanian dan bukan dalam bentuk uang. Pemerintahan Hindia Belanda berharap dengan pungutan-pungutan pajak dalam bentuk barang dagang ini adalah tanaman dagang yang bisa diperoleh dalam jumlah yang besar. Barang yang terkumpulkan nantinya akan dikirimkan ke negeri Belanda dan selanjutnya dijual ke seluruh Eropa dengan keuntungan yang luar biasa besarnya bagi pemerintah Belanda.
Dalam proses pemungutan hasil tanaman dari rakyat tersebut, Pemerintah Hindia Belanda memanfaatkan jasa-jasa orang pribumi atau penguasa setempat, seperti Kepala Desa. Para kepala desa yang bertugas sebagai pemungut pajak hasil pertanian banyak yang melakukan tindakan kekerasan demi meraup keuntungan. Dengan sistem pemungutan tersebut, menyebabkan timbulnya kesengsaraan dan penderitaan di kalangan rakyat Indonesia. Sebab, selain ditekan oleh penjajah, mereka juga diperas oleh kaum pribumi yang mengabdikan dirinya kepada penjajah. Penerapan sistem tanam paksa ini telah banyak menimbulkan korban, rakyat hidup sengsara dan mengalami kekurangan pangan, sementara itu pihak penjajah dan para kepala desa hidup sejahtera dari hasil jerih payah rakyat.
Penerapan sistem tanam paksa secara ekonomi menunjukkan suatu keberhasilan yang gemilang. Hal ini dapat dilihat melalui jumlah produksi hasil-hasil tananam ekspor dan aktivitas ekspor yang terus menerus mengalami peningkatan.  Meskipun tahun 1830 taman paksa baru dimulai, ekspor kopi telah mengalami peningkatan yaitu 288 ribu pikul, sedangkan ekspor gula berjumlah 108 ribu pikul dan ekspor nila berjumlah 42 ribu pound /pikul dalam tahun 1831. Sepuluh tahun kemudian (1840), ekspor kopi dari Jawa sudah meningkat sampai 1.132 ribu pikul dan ekspor gula-gula mencapai 1.032 ribu pikul, sedangkan nila telah meningkat dengan pesat lagi, yaitu 2.123 ribu pound/pikul. Khusus untuk ekspor kopi, di Pulau Jawa terus mengalami peningkatan paling tidak sampai dengan tahun 1885.  Namun, dibalik peningkatan tanaman ekspor tersebut terdapat kelemahankelemahan yang serius dan tidak bisa diabaikan. Kerasnya pelaksanaan tanam paksa di kalangan rakyat, beban pajak yang tinggi, ditambah dengan kegagalan panen telah mengakibatkan bahaya kelaparan di berbagai daerah. Sebagai contoh, kelaparan yang terjadi di daerah Cirebon dan Grobogan mengakibatkan jumlah penduduk turun drastis. Jumlah penduduk Grobogan setelah pelaksanaan sistem tanam paksa mengalami penyusutan dari 89.500 jiwa menjadi 9.000 jiwa. Begitu pula dengan daerah-daerah lainnya, rakyat mengalami kekurangan pangan, sandang, dan bahkan terserang berbagai wabah penyakit. Perihal tanam paksa dan akibat yang ditimbulkannya, bagi pemerintahan di negeri Belanda tidaklah menjadi suatu masalah yang besar. Hal itu disebabkan keterbatasan informasi yang diperoleh pemerintahan Belanda. Laporan yang sampai ke dalam lembaga pemerintahan Belanda adalah laporan yang menggambarkan keberhasilan dari pelaksanaan tanam paksa dan peningkatan hasil ekspor yang bisa membenahi krisis perekonomian dan keuangan yang dialami Belanda, bahkan membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat Belanda. Adapun masalah yang berhubungan dengan kondisi kemelaratan dan penderitaan yang dipikul rakyat di berbagai daerah di Jawa tidak banyak diberitakan. Pada perkembangan selanjutnya, tepatnya setelah tahun 1850, rakyat dan pemerintahan di negeri Belanda mulai mengetahui keadaan yang sebenarnya akibat pelaksanaan sistem tanam paksa di Pulau Jawa. Berbagai reaksi muncul dalam menanggapi masalah tersebut, terutama dari golongan humanis dan kaum liberal. Meskipun kedua kelompok ini memiliki tujuan berbeda, tetapi mereka secara gencar melakukan kritik dan kecaman pedas terhadap pemerintah Belanda. Golongan humanis merupakan suatu kelompok yang peduli dan memperhatikan masalah kemanusiaan mengkritik dan mengecam pemerintah Belanda melalui berbagai tulisan.
Beberapa tulisan mengenai pelaksanaan sistem tanam paksa mulai terdengar, umpamanya yang ditulis oleh E. Douwes Dekker atau Multatuli yang berjudul Max Havelar. Buku ini memuat tulisan-tulisan yang isinya mampu menggoncangkan dan mengetuk hati nurani rakyat Belanda terhadap nasib yang dialami oleh rakyat Indonesia di pulau Jawa. Sementara itu, kaum liberal pun terus menyerang pemerintah dengan berbagai argumennya mengenai akibat pelaksanaan system tanam paksa dengan tujuan untuk membuka peluang penanaman modal asing di Indonesia.
Pergolakan di parlemen Belanda antara tahun 1850 dan 1860 yang memperdebatkan masalah kegunaan sistem tanam paksa tidak bisa dihindarkan lagi. Kondisi demikian semakin diperuncing dengan munculnya paham liberalism yang mulai masuk ke Eropa termasuk Belanda pada pertengahan abad ke 19. Paham ini mewarnai pergolakan di negeri Belanda dengan membawa ajaran pokok yang menghendaki segala kegiatan ekonomi harus diserahkan kepada usaha swasta, baik perseorangan maupun kelompok tanpa campur tangan pemerintah. Dengan demikian, paham liberalisme tidak menyetujui sistem tanam paksa yang dikendalikan oleh pemerintah kolonial sebagai system ekonomi tunggal. Golongan liberal menghendaki, sebaiknya Indonesia dikelola saja oleh usaha swasta yang jauh lebih mampu mengembangkan ekonomi Indonesia. Baron van Hoevell dan beberapa tokoh Belanda yang menganut ajaran liberalisme dan menentang sistem tanam paksa, segera menganjurkan pembukaan Indonesia untuk usaha swasta atau penanaman modal asing. Mereka berkeyakinan bahwa perkembangan usaha swasta Belanda akan meningkatkan tingkat kehidupan masyarakat Indonesia. Setelah melewati perjuangan yang cukup lama, akhirnya pada tahun 1870 aliran liberalisme dapat mencapai kemenangan politik. Pemerintah di negeri Belanda menetapkan kebijakan ekonominya dengan membuka kesempatan yang besar bagi pihak swasta asing dalam menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan kata lain, untuk pertama kalinya sistem ekonomi terbuka mulai dijalankan sebagai suatu babak baru dalam sejarah Indonesia. Para pengusaha asing seperti Belanda, Belgia, Prancis, Inggris, Amerika Serikat, dan lainnya berdatangan ke Indonesia. Mereka mulai menanamkan modalnya di Indonesia. Undang-undang Agraria (Agrarische Wet) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1870 telah memberikan peluang bagi para swastawan asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Mereka dapat menanamkan modalnya di berbagai usaha kegiatan ekonomi, khususnya pada perkebunanperkebunan besar, baik di Jawa maupun di luar Jawa. Berdirilah berbagai usaha ekonomi, seperti perkebunan kopi, teh, nila, kapas, gula, dan kina. Persaingan di antara para pengusaha asing di Indonesia semakin gencar terjadi. Dari persaingan tersebut para petani dan buruh perkebunanlah yang banyak dirugikan. Untuk melindungi petani-petani Indonesia dari kerugian berupa kehilangan hak milik atas tanah mereka, Pemerintah Hindia Belanda sudah mengaturnya dalam Agrarische Wet. Tetapi jaminan perlindungan dari Pemerintah Hindia-Belanda tersebut belum berpihak kepada rakyat. Rakyat tetap saja mengalami kerugian. Hal itu disebabkan dalam Agrarische Wet peluang orang-orang asing untuk mengeruk keuntungan tetap terbuka lebar. Sebagai contoh, penguasa asing dapat menyewa tanah dari rakyat Indonesia dalam jangka waktu 5, 25 sampai 75 tahun. Suatu batasan waktu yang lama untuk dapat mengumpulkan dan mengeruk keuntungan dari kekayaan Indonesia, baik dalam bentuk sumber daya alam maupun sumber daya tenaga manusia.
Masuknya pengusaha asing yang menanamkan modalnya pada perkebunanperkebunan Indonesia dipandang sebagai aman liberal. Pada aman inilah terjadinya penetrasi yang memberikan dampak positif dan negatif bagi kelangsungan hidup rakyat Indonesia. Penetrasi pada bidang ekonomi terjadi dalam bentuk pengenalan nilai mata uang. Penetrasi berupa pengenalan nilai mata uang ini, bukan merupakan suatu hal yang baru, namun pada aman liberal ini arusnya lebih besar lagi ke dalam masyarakat Indonesia, khususnya di Pulau Jawa. Hal itu disebabkan proses transaksi dalam bentuk penyewaan tanah milik penduduk yang akan dijadikan perkebunan-perkebunan besar biasanya dibayar dengan uang. Selain itu, petani di Jawa yang bekerja sebagai buruh harian atau buruh musiman pada perkebunan-perkebunan besar dibayar pula dengan uang.
Hal lain yang dialami oleh rakyat Indonesia sebagai akibat meluasnya pengaruh ekonomi Barat dalam kehidupan masyarakat selama aman liberal tampak pula pada produksi dalam negeri. Pada aman ini terjadi arus impor barang-barang jadi yang dihasilkan oleh industri-industri dari negeri Belanda. Impor barang-barang jadi, seperti hasil industri tekstil, memberikan dampak yang buruk bagi usaha kerajinan rakyat. Produksi dalam negeri yang dihasilkan dari kerajinan rakyat Indonesia mengalami kemerosotan cukup drastis. Para pengrajin tidak mampu mengimbangi persaingan, baik persaingan dalam harga maupun mutu hasil-hasil industri Barat. Dengan semakin banyaknya barangbarang hasil industri tersebut, dalam waktu singkat telah mampu mematikan sendi-sendi perekonomian dan industri rakyat Indonesia. Untuk kesekian kalinya, kerugian besar kembali dialami bangsa Indonesia. Masuknya sistem ekonomi terbuka telah memaksa komersialisasi ekonomi, monetisasi, dan industrialisasi dengan perubahan kehidupan masyarakat pedesaan dan perkotaan berkembang di Indonesia. Komersialisasi ekonomi terutama terjadi seiring dengan semakin melimpahnya hasil-hasil perkebunan besar, seperti kopi, teh, gula, kapas, kina. Hasil-hasil perkebunan tersebut dari waktu ke waktu semakin menguntungkan karena semakin ramai diperdagangkan pada pasar internasional. Kondisi demikian, semakin mendorong semangat para pengusaha dan penanam modal dari berbagai negara, baik Belanda maupun Eropa lainnya untuk membuka berbagai lahan bisnisnya di Indonesia. Penanaman modal semakin dikembangkan, tidak hanya terbatas pada sektor perkebunan saja, tetapi meningkat pada industri-industri atau perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam pengolahan bahan hasil-hasil perkebunan, seperti industry gula, kina, dan tekstil. Pada perkembangan selanjutnya, arus barang yang keluar dan masuk ke Indonesia semakin ramai dan beraneka ragam. Dengan demikian, aman liberal telah membawa kehidupan ekonomi Indonesia yang tradisional ke arah komersialisasi ekonomi. Jelas pula bahwa komersialisasi ekonomi sebagai bagian dari sistem kapitalisme telah membawa rakyat Indonesia untuk ikut dalam sistem itu. Tetapi keikutsertaannya pasif, sehingga tidak menguntungkan bagi kesejahteraan Indonesia. Semakin gencarnya persaingan swasta asing dalam mengumpulkan keuntungan, mengakibatkan rakyat Indonesia berada dalam posisi yang dirugikan. Ketika terjadi arus barang hasil industri negara-negara kolonialis secara besarbesaran mengakibatkan, sektor-sektor industri Indonesia menjadi lumpuh dan kemudian bangkrut. Kondisi demikian ditambah pula dengan tindakan rakyat Indonesia yang memiliki lahan atau tanah mulai menyewakan tanahnya kepada perusahaan swasta untuk dijadikan perkebunan-perkebunan besar. Adanya penyewaan tanah ini maka penetrasi di bidang ekonomi (monetisasi) mulai masuk ke dalam masyarakat Indonesia, khususnya di Jawa. Dampak lainnya, para petani di Jawa mulai bekerja di perkebunan-perkebunan besar
sebagai buruh. Banyaknya masyarakat petani yang menjadi buruh di perkebunan-perkebunan milik Belanda dan asing, tahun 1881, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan, yaitu Koeli Ordonantie. Peraturan ini berisikan tentang kuli atau buruh di Indonesia. Melalui peraturan ini, kuli-kuli yang bekerja di perkebunan atau perusahaan-perusahaan harus melalui prosedur kontrak kerja. Berdasarkan kontrak kerja ini sebenarnya mereka diberi upah atau gaji sesuai dengan jasa tenaga dan waktu yang telah dikeluarkan. Dalam kenyataannya, para pekerja ini diperlakukan secara tidak adil. Mereka dituntut bekerja tidak kenal waktu dengan beban pekerjaan yang sangat berat. Sementara itu, mereka menerima upah yang kecil atau bahkan ada yang tidak dibayar sama sekali. Keadaan itu telah membuat para kuli untuk keluar dari pekerjaannya dan kembali ke kampung halamannya. Tetapi karena mereka sudah menandatangani kontrak kerja, mereka dilarang meninggalkan pekerjaannya sebelum kontrak selesai. Kondisi yang sangat memprihatinkan ini banyak di antara kuli yang berusaha untuk melarikan diri. Mereka berusaha keluar dari pekerjaan. Tetapi karena ketatnya penjagaan, usaha mereka banyak yang sia-sia atau tidak berhasil. Bila mereka ketahuan melanggar dan mencoba melarikan diri maka mereka akan dijatuhi hukuman sesuai dengan hukum Poenale Sanctie. Hukuman itu dapat berupa hukuman cambuk, penjara, buang, atau pancung, tergantung berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh para kuli atau buruh. Dengan beralihnya rakyat dari ekonomi tradisional dan melibatkan diri ke dalam arus ekonomi uang, pada dasarnya telah membawa rakyat pada suatu kehidupan yang baru. Tidak sedikit dari rakyat Indonesia, terutama yang ada di Pulau Jawa kehilangan hak milik atas tanah mereka. Bagi mereka yang bekerja di perkebunan-perkebunan besar hanya dijadikan sebagai pihak yang diperas tenaga dan waktunya tanpa mendapatkan upah yang sesuai. Bahkan, tidak sedikit di antara para pekerja tersebut yang mengalami penderitaan dan penyiksaan para pemilik perkebunan. Dalam arti lain, respons rakyat terhadap meluasnya ekonomi uang adalah pasif, mereka tidak secara aktif memanfaatkan kesempatan-kesempatan ekonomi untuk keuntungan materil dan meningkatkan taraf hidup mereka, tetapi hanya sekadar memperoleh tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang minimal. Pertumbuhaan produk ekspor-impor yang dihasilkan oleh perkebunanperkebunan dan industri-industri Barat telah meningkatkan perdagangan internasional di Indonesia. Secara tidak langsung, keadaan ini membawa perubahan kehidupan di pedesaan dan berdampak pada proses pembentukan pertumbuhan perkotaan yang semakin cepat. Hal tersebut dikarenakan pertumbuhan masyarakat kota telah didukung oleh faktor-faktor ekonomi yang kuat, seperti ketenagakerjaan, industrialisasi, dan uang. Sistem ekonomi terbuka di Indonesia telah menumbuhkan komersialisasi ekonomi, industrialisasi, dan monetisasi. Pertumbuhan ekonomi ini ternyata berdampak juga pada pertumbuhan dan mobilitas penduduk. Mobilitas dari desa ke kota atau daerah-daerah industry yang sekarang dikenal dengan urbanisasi tampaknya sudah terjadi pada masa kolonial. Mereka dapat saja mencari pekerjaan atau diperkerjakan untuk jadi kuli, buruh atau pekerja lepas. Lambat laun pertumbuhan desa menjadi kota industri dapat terjadi di sini.
Banyaknya masyarakat yang menjadi pekerja, membuat pihak Pemerintah Hindia Belanda dan swasta mencoba untuk memperhatikan nasib para pekerjanya, seperti pemberian vaksinasi terhadap penyakit menular. Keadaan ini dapat mengurangi angka kematian. Sebaliknya, pertumbuhan penduduk yang ditandai dengan tingkat kelahiran makin pesat. Dengan adanya penanggulangan kesehatan rakyat maka angka kematian dapat ditekan, sementara itu kelahiran tidak menurun. Keadaan ini telah membuat penduduk Indonesia, khususnya Jawa, mulai tumbuh dengan pesat dalam abad ke-19.  Setelah Indonesia memasuki sistem tanam paksa dan memasuki sistem ekonomi terbuka (agrarische wet) telah menunjukkan pertumbuhan penduduk. Khususnya antara tahun 1870-1900, pertumbuhan penduduk mengalami perkembangan yang lebih pesat. Pertumbuhan penduduk yang tinggi diikuti dengan tingkat mobilitas penduduk dari desa ke kota. Dukungan infrastruktur dan kebijakan pemerintah serta permintaan pasar dapat menumbuhkan kegiatan ekonomi dan mobilitas penduduk. Perbaikan dalam sistem distribusi hasil perkebunan dan industri, antara lain melalui perbaikan jaringan jalan-jalan raya dan kereta api menjadi sarana dan prasarana pengangkutan barang yang memadai. Fasilitas ini juga menjadi sarana transportasi bagi mobilitas penduduk antardesa, kota, atau daerah. Selain itu, prasarana pendidikan di perkotaan sangat baik dan banyak, sehingga  memungkinkan warga desa yang mampu untuk memobilisasi diri ke kota dalam rangka mendapatkan pendidikan yang ada di tiap-tiap kota/kabupaten.

0 komentar: