Sejarah Bendera Merah Putih

Sejarah Bendera Merah Putih
 Pengertian Bendera
Bendera berasal dari kata
- Bandira / Bandir yang artinya umbul-umbul,
- Bandiera dari Bahasa Itali Rumpun Romawi Kuno
- Dalam Bahasa Sangsakerta untuk Pataka, Panji, Dhuaja
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Bendera adalah sepotong kain segi empat atau segi tiga ( dikaitkan pada puncak tiang ) dipergunakan sebagai lambang negara, perkumpulan badan, dsb atau sebagai tanda.
- Bendera nasional Indonesia adalah sebuah bendera berdesain sederhana dengan dua warna yang dibagi menjadi dua bagian secara mendatar (horizontal). Warnanya diambil dari warna Kerajaan Majapahit.
B. Sejarah Penggunaan Warna Merah Putih di Indonesia
Bangsa Indonesia purba ketika masih bertempat di daratan Asia Tenggara + 6000 tahun yang lalu menganggap Matahari dan Bulan merupakan benda langit yang sangat penting dalam perjalanan hidup manusia. Penghormatan terhadap benda langit itu disebut penghormatan Surya Candra
Bangsa Indonesia purba menghubungkan Matahari dengan warna merah dan Bulan dengan warna putih. Akibat dari penghormatan Surya Candra, bangsa Indonesia sangat menghormati warna merah putih.
Dalam sejarah Indonesia bahwa Bendera Merah Putih dikibarkan pada tahun 1292 oleh tentara Jayakatwang ketika berperang melawan kekuasaan Kertanegara dari Singosari (1222-1292). Sejarah itu disebut dalam tulisan bahwa Jawa kuno yang memakai tahun 1216 Caka (1254 Masehi), menceritakan tentang perang antara Jayakatwang melawan R. Wijaya.
Pada masa kerajaan Majapahit warna merah dan putih merupakan warna yang dimuliakan, karena digunakannya warna Merah Putih dalam upacara hari kebesaran raja pada waktu pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta di kerajaan Majapahit tahun 1350-1389 M.
C. 
  Makna Warna Merah Putih
Kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa/gula aren dan warna putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih).
Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba.
Pada umumnya warna Merah Putih merupakan lambang keberanian, kewiraan sedangkan warna Putih merupakan lambang kesucian.
Merah melambangkan darah, ciri manusia yang masih hidup
Putih melambangkan getah, ciri-ciri tumbuhan yang masih hidup
Warna Merah Putih itu bagi bangsa Indonesia khususnya bagi rumpun Aestronia pada umumnya merupakan keagungan, kesaktian dan kejayaan. Berdasarkan anggapan tersebut dapat dipahami apa sebab lambang perjuangan kebangsaan Indonesia, Lambang Negara Nasional, yang merupakan bendera berwarna Merah Putih. 
D. Penggunaan Warna Merah Putih Sebagai Identitas Nasional
Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda.
Bendera yang dinamakan Sang Merah Putih ini pertama kali digunakan oleh para pelajar dan kaum nasionalis pada awal abad ke-20 di bawah kekuasaan Belanda.
Bendera Merah Putih berkibar untuk pertama kali dalam abad 20 sebagai lambang kemerdekaan ialah di benua Eropa. Pada tahun 1922 Perhimpunan Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih di negeri Belanda dengan kepala banteng ditengah-tengahnya.
Dalam tahun 1927 lahirlah di kota Bandung Partai Nasional Indonesia (PNI) yang mempunyai tujuan Indonesia Merdeka. PNI mengibarkan bendera Merah Putih kepala banteng.
Pada tanggal 28 Oktober 1928 berkibarlah untuk pertama kalinya bendera ,Merah Putih sebagai bandera kebangsaan yaitu dalam Kongres Indonesia Muda di Jakarta. Sejak itu berkibarlah bendera kebangsaan Merah Putih di seluruh kepulauan Indonesia.
E. Penetapan Merah Putih Sebagai Bendera Nasional
Setelah Perang Dunia II berakhir, Indonesia merdeka dan mulai menggunakan bendera Merah Putih sebagai bendera nasional.
Kemudian bendera Merah-Putih bergelar “Sang” yang berarti kemegahan turun temurun, sehingga Sang Saka berarti bendera warisan yang dimuliakan
Sang Saka Merah Putih merupakan julukan kehormatan terhadap bendera Merah Putih negara Indonesia. Pada mulanya sebutan ini ditujukan untuk bendera Merah Putih yang dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta, saat Proklamasi dilaksanakan. Mulai tahun 1969 Bendera Pusaka itu tidak lagi dapat dikibarkan karena sudah tua. Sebagai gantinya dikibarkan duplikatnya yang dibuat dari sutera alam Indonesia.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 mengadakan siding yang pertama dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Dalam UUD 1945, Bab I, pasal I, ditetapkan bahwa Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam UUD 1945 pasal 35 ditetapkan pula bahwa bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Dengan demikian itu, sejak ditetapkannya UUD 1945 , Sang Merah Putih merupakan bendera kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
F. Makna dan Fungsi Bendera Merah Putih
Bendera Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti berani, putih berarti suci. Merah melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan untuk Indonesia.
Fungsi dan Kedudukan Bendera
1.Merupakan identitas dan jati diri bangsa
2.Merupakan kedaulatan bangsa
3.Merupakan lambang tertinggi Bangsa

G. Peraturan Mengenai Bendera Merah Putih
Dalam UUD 1945, Bab I, pasal I, ditetapkan bahwa Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam UUD 1945 pasal 35 ditetapkan pula bahwa bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
PUU No. 4 th. 1950 tentang bendera kebangsaan Indonesia. Hal – hal yang penting terdapat dalam peraturan pemerintah tentang Pusaka :
Bendera Pusaka adalah bendera kebangsaan yang di kibarkan pada Upacara Proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Duplikat Bendera Pusaka hanya dapat di kibarkan pada tanggal 17 Agustus.
Pada waktu penaikan / penurunan semua yang hadir berdiri tegak.
Pada saat akan dikibarkan / diturunkan bendera tidak boleh menyentuh tanah atau air.
Bendera kebangsaan tidak boleh di tempel lencana cukup dengan dua warna saja.
Menurut PP yang menentukan bendera Indonesia yaitu PERPU No. 40 th 1950 ukuran bendera di tentukan Ukuran Maximal 300 cm x 200 cm Ukuran Minimal 30 cm x 20 cm
Skala 2 berbanding 3 (2:3) 
H. Perlakuan Terhadap Bendera Merah Putih

1. Tidak boleh menyentuh tanah
Logika : Bendera akan kotor
Kiasan : Tanah merupakan tempat berpijak, maka bila bendera jatuh, seolah-olah menginjak bendera


2. Tidak boleh dibawa balik kanan
Logika : Bendera Akan jatuh karena adanya pergerakan badan yang cepat
Kiasan : Karena negara seperti mundur / kemunduran

3. Perlakuan Terhadap Bendera Merah Putih Yang Rusak / Tidak Di Pakai :
- Di pisahkan antara kain merah dan putih
- Bendera Yang sudah rusak hendaklah dimusnahkan / di bakar dengan cara yang benar dengan membakar bendera tersebut secara tertutup tanpa menunjukkan rasa tidak hormat kepada bendera tersebut
- Disimpan pada tempat yang aman
- Bendera tidak seharusnya digunakan untuk mengalas meja atau menutup sesuatu kecuali digunakan dalam upacara Pemakaman Kenegaraan.

Referensi : Diambil dari Berbagai Sumber
 

0 komentar: