FAKTA MENGENAI JERMAN

1933–1945: Periode Nasionalsosialisme

Kekuasaan Hitler diraih bukan melalui kemenangan besar dalam pemilihan umum. Namun ia takkan menjadi Kanselir Reich seandainya pada bulan Januari 1933 ia tidak memimpin partai terkuat. Pada pemilihan umum untuk Reichstag yang terakhir di era Republik Weimar pada tanggal 6 November 1932, partai Nazi kehilangan dua juta suara dibandingkan dengan hasil pemilu pada tanggal 31 Juli 1932. Sebaliknya partai komunis berhasil mendapat tambahan 600.000 suara, sehingga mencapai angka magis 100 kursi Reichstag. Sukses Partai Komunis Jerman (KPD) itu memperbesar kekhawatiran akan perang saudara. Rasa takut itulah sekutu terkuat Hitler, terutama di kalangan elite kekuasaan yang konservatif. Berkat rekomendasi kalangan tersebut kepada Hindenburg, pada tanggal 30 Januari 1930 Hitler diangkat oleh Presiden Reich itu sebagai kanselir yang memimpin kabinet yang mayoritas anggotanya berhaluan konservatif.

Untuk tetap mempertahankan kekuasaan selama dua belas tahun pemerintahan Reich Ketiga, tidak cukup menjalankan teror terhadap semua pihak yang berbeda pendapat. Hitler memperoleh dukungan dari sebagian besar kaum buruh, sebab ia berhasil menghapus pengangguran masal dalam waktu beberapa tahun saja. Sukses itu terutama didasarkan atas konyungtur industri persenjataan. Dukungan pekerja dapat dipertahankan oleh Hitler selama Perang Dunia II. Caranya dengan memeras tenaga kerja dan sumber daya di daerah-daerah pendudukan secara kejam, sehingga massa rakyat Jerman tidak mengalami kekurangan yang parah seperti pada Perang Dunia I. Sukses besar di bidang politik luar negeri dalam tahun-tahun menjelang perang, terutama pendudukan daerah Rheinland yang semula zone bebas militer serta “aneksasi” Austria pada bulan Maret 1938, membuat kepopuleran Hitler meroket di segala lapisan masyarakat. Mitos mengenai Reich dan misi historisnya, yang diperalat dengan cekatan oleh Hitler, terutama mempengaruhi orang Jerman yang terpelajar. Dukungan mereka dibutuhkan oleh pemimpin atau Führer yang karismatik itu, kalau ia ingin membuat Jerman menjadi kekuatan penata di Eropa secara lestari. Sebaliknya kalangan terpelajar itu memerlukan Hitler, karena di mata mereka tidak ada tokoh lain yang mampu mewujudkan impian mengenai negara yang besar orang Jerman.

Dalam berbagai kampanye pemilu pada awal tahun 1930-an, Hitler tidak menutupi sikapnya yang memusuhi orang Yahudi, tetapi juga tidak menonjolkannya. Di kalangan buruh, yang hendak dirangkul oleh semua pihak, sikap itu memang takkan disambut. Di kalangan warga terpelajar dan berada, begitu juga di antara tukang, pengusaha kecil dan petani, prasangka anti-Yahudi tersebar luas, tetapi mereka tidak menyukai “antisemitisme yang ribut”. Peristiwa pencabutan hak orang Yahudi di Jerman melalui Undang-Undang Ras yang disahkan di Nürnberg pada bulan September 1935 tidak menimbulkan protes, karena tidak melanggar formalitas hukum. Kekerasan dan kerusuhan pada malam 9 November 1938 (Reichskristallnacht) tidaklah populer, berbeda dengan “peng-arya-an” harta benda Yahudi, suatu aksi pengalihan harta secara besar-besaran yang dampaknya terasa hingga kini. Kabar mengenai holocaust, pemusnahan sistematis kaum Yahudi di Eropa pada masa Perang Dunia II, tersebar lebih luas daripada yang diinginkan oleh rezim Nazi. Namun agar sesuatu dapat diketahui perlu ada rasa ingin tahu, dan menyangkut nasib warga Yahudi, hal terakhir ini kurang di Jerman pada saat “Reich Ketiga”.

Dalam sejarah Jerman, jatuhnya Reich “Jerman yang besar” pimpinan Hitler pada bulan Mei 1945 berarti titik balik yang jauh lebih besar dampaknya daripada runtuhnya kekaisaran pada bulan November 1918. Keutuhan Reich itu sendiri tidak tersentuh seusai Perang Dunia I. Setelah kapitulasi tanpa syarat pada akhir Perang Dunia Kedua, selain kekuasaan pemerintah, wewenang menentukan masa depan Jerman juga berpindah ke tangan keempat negara pendudukan, yaitu Amerika Serikat, Uni Sovyet, Inggris dan Perancis. Berbeda dengan tahun 1918, pada tahun 1945 kuasa pimpinan politik dan militer Jerman dicabut. Para pejabat yang masih hidup diadili oleh Mahkamah Militer Internasional di Nürnberg (Perkara-Perkara Nürnberg). Para bangsawan pemilik latifundium di sebelah timur Sungai Elbe, yaitu kelompok yang lebih banyak berperan dalam proses penghancuran Republik Weimar dan pengalihan kekuasaan kepada Hitler daripada kelompok elite kekuasaan lainnya, kehilangan tanah dan harta. Ada yang harus meninggalkan daerah asalnya akibat dipisahkannya kawasan di sebelah timur Sungai Oder dan Sungai Neiße dekat Görlitz dari wilayah Jerman, kemudian ditempatkan di bawah administrasi Polandia atau, dalam hal Ostpreußen bagian utara, di bawah administrasi Uni Sovyet. Tanah milik sebagian lain dari kelompok tuan tanah tersebut disita dalam rangka land reform di zone pendudukan Uni Sovyet.

Berbeda dengan keadaan setelah tahun 1918, sehabis tahun 1945 tidak terdengar legenda mengenai Jerman yang tidak bersalah mencetuskan perang atau “legenda tikaman pisau belati”. Sudah nyata bahwa Jerman yang nasionalsosialis mencetuskan Perang Dunia II, dan hanya dapat ditumbangkan dari luar oleh kekuatan sekutu yang unggul. Baik dalam Perang Dunia Pertama maupun yang Kedua, mesin propaganda Jerman menggambarkan negara-negara demokrasi Barat sebagai plutokrasi imperialis, dan tatanan Jerman sendiri sebagai perwujudan keadilan sosial yang sempurna. Tidaklah masuk akal seandainya pasca-1945 demokrasi Barat kembali diserang. Akibat meremehkan ide-ide politik Barat, Jerman telah membayar harga yang sangat tinggi, dan semboyan-semboyan lama takkan laku lagi.

0 komentar: