Pengesahan UUD 1945 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Pengesahan UUD 1945 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden -
PPKI mengadakan sidang untuk pertama kalinya pada tanggal 18 Agustus
1945. Serta pada sidang tersebut didapat keputusan bahwa UUD 1945
ditetapkan serta disahkan menjadi kontitusi Negara Indonesia serta
dipilihkan Presiden Indonesia beser wakilnya beserta wakilnya. Sidang
dari PPKI ini merupakan kelanjutan sidang BPUPKI pada tanggal 10-16 juli
1945 yang mengulas persoalan rancangan undang-undang dasar. Berbagai
pembetulan disepakati oleh sidang, yaitu rumusan sila pertama pancasila
yang sebalumnya disepakati merupakan “ketuhanan serta keharusan
menjalankan syariat-syariat islam bagi pemeliknya’’,di ubah menjadi
“ketuhanan yang maha esa’’. Tidak hanya itu, Bab III, pasal 6,UUD
1945yang sebelumnya menyebutkan bahwa”presiden ialah orang Indonesia
orisinil yang beragama islam’’. Dalam sidang itu pularancangn
undang-undang dasar ditetapkan serta disahkan menjadi undang-undang
dasar Negara yang kemudian dikenal sebagai undang-undang dasar 1945.
Pada saat mengulas bab III rancangan UUD 1945, Otto iskandardinata
menganjurkan supaya sekaligus saja memilih presiden serta wakil
presiden. Ia menganjurkan Soekarno menjadi presiden, serta Moh Hatta
sebagai wakil presiden. Laksana dayung bersambut, usul dari Otto
Iskandardinata langsung diterima dengan cara bulat serta disambut dengan
upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya setidak sedikit dua kali.
Dengan demikian, kedua proklamator tersebut sejak tanggal 18 Agustus
1945 resmi menjadi presiden serta wakil presiden Republik Indonesia yang
pertama.
0 komentar: