Deklarasi Djuanda tentang Batas Perairan Nasional Indonesia
Deklarasi Djuanda
tentang Batas Perairan Nasional Indonesia Negara Republik Indonesia
merupakan negara kepulauan atau Archipelago
yang memiliki wilayah darata dan perairan. Untuk itulah pada mass
Kabinet Djuanda berusaha memperjuangkan masalah perairan nasional Indonesia,
yang menjadi masalah utama yang harus mendapat penanganan serius. Melalui
perjanjian Kabinet Djuanda, akhirnya Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah
Indonesia mengumumkan suatu pernyataa tentang wilayah perairan negara RI. Dalam
pengumuman tertentu dinyatakan bahwa segala perairan di sekitar nusantara, dan
yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak
memandang luas atau lebarnya laut adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan
dengan Dengan demikian bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional
yang berada dibawah kedaulatar mutlak negara Republik Indonesia.
Pengumuman pemerintah ini selanjutnya dikenal dengan nama
Deklarasi Juanda. Dalam Deklarasi Djuanda ditetapkan batas perairan nasional
dengan mempergunakan prinsip kepulauan (Archipelago Principle) atau lebih dikenal
dengan istilah Wawasan Nusantara. Dasar pokok penetapan perairan nasional
antara lain sebagai berikut:
- Bentuk geografis Indonesia sebagai negara kepulauan mempunyai sifat serta corak berbeda satu sama lainnya.
- Bagi keutuhan teritorial dan untuk melindungi kekayaan negara RI maka wilayah laut dianggap sebagai kesatuan yang bulat.
- Penentuan batas lautan teritorial seperti termaktup dalam Territorialle Zeen Maritim Kringenitalie Ordonantie 1939 (stbi 1939 no. 442) artikel 1 ayat (1) tidak lagi sesuai karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian yang terpisah dengan perairan teritorial sendiri.
- Setiap negara yang berdaulat berhak dan berkewajiban untuk mengambil tindakan yang dipandang perlu untuk melindungi keutuhan dan keselamatan negaranya.
Prinsip-prinsip dalam dekiarasi Djuanda ini kemudian
dikukuhkan dengan UU No. 4 tahun 1960 tentang perairan Indonesia. Dalam UU ini
terdapat pokok konsepsi Wawasan Nusantara antara lain sebagai berikut :
- Untuk kesatuan integritas wilayah dan kesatuan ekonomi ditarik garis-garis lurus menghubungka, titik terluar dari pulau luar.
- Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak dalam garis pangkal lurus termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya, dengan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
- Jalur laut (Laut Teritorial) selebar 12 mil diukur terhitung dari garis pangkal
0 komentar: