Perjanjian Roem Royen

Perjanjian Roem Royen - Resolusi tersebut ditolak Belanda, kemudian, UNCI (United Nations Commissiom for Indonesia) alias Komisi PBB untuk urusan Indonesia memberikan ultimatum; Apabila hingga 15 Februari 1949 tak tercapai persetujuan untuk membentuk pemerintahan federal sementara, mereka bakal mengabarkan faktor itu pada DK-PBB. Dr. Beel, Wakil Mahkota Kerajaan Belanda di Indonesia, mengajukan usul baru: memperlekas penyerahan kedaulatan terhadap Pemerintah Federal Indonesia, mengadakan konferensi meja bundar dan menuturkan Uni Indonesia-Belanda. Beel mengundang berunding dengan pihak Indonesia, yakni Soekarno-Hatta yang tetap berada dalam tawanan Belanda.
Tanpa meminta persetujuan alias konsultasi terlebih dahulu dari pihak PDRI sebagai pemerintahan yang sah, Soekarno-Hatta menunjuk Mr. Mohammad Roem mewakili pihak Indonesia untuk berunding dengan Belanda. Delegasi Belanda dipimpin Van Royen. Perundingan Roem-Royen ini berjalan April-Mei 1949. Sjafruddin dan kawan-kawan merasa sedih atas sikap Soekarno-Hatta tersebut. PDRI merasa yakin bahwa kedudukannya jauh lebih kuat dibandingkan dengan pemimpin Indonesia yang sedang ditawan. "Kedudukan PDRI jauh lebih kuat daripada Soekarno dan Hatta, dengan sendirinya Belanda lebih suka berunding dengan pihak yang lebih lemah posisinya", demikian dalam buku Sjafruddin Prawiranegara. Tentang faktor itu, Sutan Mohammad Rasjid, dalam bukunya kurang lebih PDRI, menulis: "Orang-orang yang berada dalam tawanan tak leluasa mengeluarkan pendapat. Ditambah dengan perasaan agak lega bakal dibebaskan, pasti konsesi-konsesi yang mungkin kecil bisa diberikan". Ternyata, pendapat PDRI senada dengan pernyataan Panglima Besar Sudirman. Sudirman sedih dan tak puas terhadap perundingan Roem-Royen. Ketidakpuasan itu dinyatakan pada ketua PDRI melewati kawatnya, tanggal 25 April 1949. Kekecewaan pihak militer dan PDRI bisa dimengerti. Belanda hanya menguasai kota-kota besar di Jawa dan Sumatera. Sedangkan daerah-daerah yang lebih luas pada kekuasaan RI, bahkan Aceh seluruhnya leluasa dari jangkauan Belanda. Persetujuan Roem-Royen hanya sukses membebaskan Yogyakarta, sedangkan PDRI mengharapkan supaya pemerintah Belanda kembali pada Perjanjian Lingkarjati. (Beberapa lama kemudian, Hatta membahas bahwa ia dan Soekarno bersedia menerima tawaran Belanda untuk berunding sebab pihak luar negeri tergolong DK-PBB, tetap memandang kabinet Hatta sebagai pemerintahan RI yang sah. Untuk luar biasa kegunaaan itu, Hatta bertindak sebagai Perdana Menteri yang mengepalai pemerintahan, dan PDRI dianggap sebagai tahap daripadanya yang mengurus soal sehari-hari kedalam. Sebab itu, para pemimpin di Bangka yang ditahan menetapkan untuk menolong PDRI berhubungan dengan Luar Negeri).
Karena PDRI tak lebih setuju atas perundingan Roem-Royen, Soekarno dan Hatta, sebagai Presiden dan Wakil Presiden dan bertanggung jawab atas terselenggaranya perundingan tersebut, berusaha memberikan keterangan langsung pada pihak PDRI. Untuk itu Hatta sendiri berangkat ke Sumatera. Ia mengira Ceo PDRI berada di Aceh, padahal tidak. Usaha Hatta tersebut mengalami kegagalan. Hatta hanya berjumpa dengan Panglina TNI untuk seluruh Sumatera Kolonel Hidayat, pertemuan berjalan pada awal Juni 1949. Dengan kedatangan Hatta di Aceh itu, pada tanggal 14 Juni 1949, PDRI mengeluarkan pernyataan dan syarat-syarat untuk bisa menerima persetujuan Roem-Royen:
  • Angkatan Bersenjata RI wajib tetap berada dalam posisi-posisi yang sedang mereka duduki
  • Tentara Belanda dengan cara bertahap kembali dari kedudukannya
  • Pemulihan pemerintahan Republik ke Yogyakarta wajib terjadi tanpa syarat
  • Kedaulatan Republik atas Jawa, Sumatera dan Madura wajib diakui oleh Belanda sesuai persetujuan Lingkarjati
  • Pembentukan Pemerintahan di Indonesia yang demokratis dan merdeka tak dengan perantaraan Belanda.
(Prof. Kahin menyebutkan empat butir syarat, sedangkan buku Sjafruddin menuliskan lima butir).
Karena kegagalan tersebut, Presiden Soekarno dan Wakilnya Mohammad Hatta bermaksud mengirim delegasi untuk menemui ceo PDRI. Maksud tersebut dikomunikasikan lewat radio. Untuk menghadapi para utusan tersebut, PDRI mengadakan rapat lengkap di Sungai Naning, pada 1 Juli 1949. Keputusan rapat itu adalah: Pertama, utusan Soekarno/Hatta yang bakal datang diterima. Kedua, amanah tak bakal diserahkan begitu saja sebelum bertemu/berunding dengan Panglima Besar Jenderal Sudirman.
Utusan tersebut, yang terdiri atas Mohammad Natsir, Dr. J. Leimena, Dr. Halim dan Agus Yaman - Datang di Bukittinggi pada 3 Juli, mereka mengadakan pertemuan dengan PDRI pada Juli 1949, di desa Kota Kaciek, Kecamatan Guguk Panjang, Kabupaten Limapuluh Koto. Pada peluang itu, Natsir menyebutkan bahwa ia sendiri sependapat dengan sikap PDRI tentang perjanjian Roem-Royen. Tetapi sebab keadaan dan perkembangan perjuangan para utusan itu mengharapkan supaya PDRI mau menerima persetujuan Roem-Royen. Secara Prinsipal PDRI tak bisa menerima persetujuan Roem-Royen, tetapi demi kepentingan perjuangan untuk menegakan kemerdekaan dan kedaulatan RI dan demi persatuan nasional, ceo PDRI bersedia mengembalikan amanah terhadap Presiden Soekarno. Setelah pertemuan itu, Sjafruddin bersama berbagai ceo PDRI lainnya kembali ke Jawa. Mereka tiba di Yogyakarta tanggal 10 Juli 1949, jam 10.45 (dalam Memoir, Hatta menulis 13 Juli). Mohammad Hatta, Sultan Hamengku Buwono IX, Mr. Mohammad Roem, Mr. Tajuddin Noor, Ki Hajar Dewantara dan Pembesar RI lainnya menyambut kedatangan tokoh PDRI itu. Pada tanggal 13 Juli 1949, diselenggarakan sidang kabinet. Yang memimpin sidang tersebut merupakan Mohammad Hatta, selaku Wakil Presiden/Perdana Menteri, dan dihadiri para pemimpin RI di Yogyakarta. Sidang yang dimulai pukul 20.00 dan diakhiri pukul 00.50 keesokan harinya itu berupa penyerahan kembali amanah terhadap Presiden Soekarno. Ketika menerima kembali amanah itu, Presiden mengucapkan terimakasih atas segala usaha PDRI guna kepentingan perjuangan bangsa. Dengan diserahkannya kembali amanah itu oleh Sjafruddin, berarti dengan cara Formal PDRI berumur 6 Bulan 21 Hari itu sudah berakhir. Meski hanya sebentar, keberadaan PDRI memiliki pengertian dan makna yang besar dan penting bagi kelanjutan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

0 komentar: