Perkembangan Politik dan Ekonomi pada Awal Kemerdekaan
Perkembangan Politik dan
Ekonomi pada Awal Kemerdekaan Berita proklamasi yang sudah meluas di seluruh Jakarta
disebarkan ke seluruh Indonesia. Pagi hari itu juga, teks proklamsi telah
sampai di tangan Kepala Bagian Radio dari Kantor Berita Domei, Waidan B.
Palenewen. Ia menerima teks itu dari seorang wartawan Domei yang bernama
Syahrudin. Segera ia memerintahkan F. Wuz untuk menyiarkan tiga kali
berturut-turut. Seorang Jepang masuk ke ruangan radio. Ia memerintahkan
penyiaran berita dihentikan. Namun Waidan memerintahkan kepada F. Wuz untuk
terus menyiarkannya setiap setengah jam. Akibatnya, pucuk pimpinan tentara Jepang
di Jawa meralat berita itu dan menyegelnya pada hari Senin 20 Agustus 1945.
Para tokoh pemuda tidak kehilangan akal. Mereka
membuat pemancar baru dengan bantuan beberapa teknisi radio. Alat-alat pemancar
yang diambil dari kantor berita Domei dibawa ke rumah Waidan dan Menteng 31.
Akhirnya terciptalah pemancar baru di Menteng 31, dengan kode panggilan DJK 1.
Dari sinilah berita Proklamasi disiarkan.
Selain lewat radio, berita proklamasi juga disiarkan
lewat telepon, pers dan surat selebaran. Adam Malik yang waktu itu sebagai
wartawan menyampaikan teks proklamasi melalui telepon kepada Asa Bafaqih yang
kemudian diteruskan kepada Penghulu Lubis untuk mendapatkan pengesahan lolos
sensor dan selanjutnya di kawatkan ke daerah-daerah. Seluruh koran di Jawa
dalam penerbitan 20 Agustus 1945 memuat berita proklamasi kemerdekaan dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Harian Suara Asia di Surabaya
merupakan koran pertama yang memuat berita proklamasi.
Proklamasi kemerdekaan juga disebarluaskan kepada
rakyat Indonesia melalui pemasangan plakat, poster, maupun coretan pada dinding
tembok dan gerbong kereta api, misalnya dengan slogan ”Respect our
Constitution, August 17!” Hormatilah Konstitusi kami tanggal 17 Agustus!
Melalui berbagai cara dan media tersebut, akhirnya berita Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia dapat tersebar luas di wilayah Indonesia dan di luar
negeri. Pamflet itu juga dipasang di tempat-tempat strategis. Selain itu,
berita proklamasi kemerdekaan juga menggunakan pengerahan massa dan penyampaian
dari mulut ke mulut. Keampuhan cara itu terbukti dan berdatangannya masyarakat
ke Lapangan Ikada untuk mendengarkan pembacaan Proklamasi Kemerdekaan
Di samping melalui media massa, berita proklamasi juga
disebarkan secara langsung oleh para utusan daerah yang menghadiri sidang PPKI.
Berita proklamasi secara resmi dibawa dan disebarluaskan ke luar pulau Jawa
melalui para anggota PPKI yang berasal dari daerah yang kebetulan menyaksikan
peristiwa proklamasi dan menghadiri sidang PPKI.
Sidang
PPKI
PPKI mengadakan sidang sebanyak tiga kali yaitu pada
tanggal 18 Agustus 1945, 19 Agustus 1945, dan 22 Agustus 1945 Rapat pertama
PPKI diadakan di gedung yang sekarang Departemen Kehakiman. Sebelum rapat
dimulai, muncul permasalahan yang disampaikan oleh wakil dari luar Jawa, di
antaranya Mr. Latuharhary (Maluku), Dr. Sam Ratulangi (Sulawesi), Mr. Tadjudin
Noor dan Ir. Pangeran Noor (Kalimantan), dan Mr. I Ktut Pudja (Nusa Tenggara)
yang menyampaikan keresahan penduduk non-Islam mengenai kalimat dalam Piagam
Jakarta yang nantinya akan dijadikan rancangan pembukaan dan Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia. Kalimat yang dimaksud adalah “Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariah Islam bagi para pemeluknya”, serta “syarat
seorang kepala negara haruslah seorang muslim”. Untuk mengatasi masalah
tersebut Drs. Mohammad Hatta beserta Ki Bagus Hadikusumo, Wachid Hasyim, Mr.
Kasman Singadimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hassan membicarakannya secara
khusus. Akhirnya dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas dan
menegakkan Negara Republik Indonesia yang baru saja didirikan, rumusan kalimat
yang dirasakan memberatkan oleh kelompok non-Islam dihapus sehingga menjadi
berbunyi “ Ketuhanan Yang Maha Esa” dan syarat seorang kepala negara adalah
orang Indonesia asli.. Setelah menyelesaikan permasalahan tersebut, rapat pleno
PPKI dibuka pada pukul 11.30 dibawah pimpinan Sukarno dan Hatta. Rapat dihadiri
oleh 27 anggota.
Rapat pertama ini berlangsung dengan lancar.
Pembahasan masalah rancangan pembukaan dan undang-undang dasar yang telah
disiapkan dibuat oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI), sebuah badan yang terbentuk pada 28 Mei 1945 dan beranggotakan 62
orang yang diketuai oleh Dr. K.R.T Radjiman Wedyodinigrat. Dimana dalam
Sidangnya yang pertama pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945, badan ini membahas asas
dan dasar Negara Indonesia merdeka dan sebagai hasil dari pertemuan –pertemuan
itu lahirlah Pancasila. Selanjutnya dalam Sidangnya yang kedua , pada 10 Juli
-16 Juli 1945, Badan tersebut menghasilkan rancangan undang-undang dasar.
Dalam Sidangnya yang pertama ini 18 Agustus 1945
pembahasan rancangan pembukaan dan UUD yang telah dihasilkan BPUPKI berhasil
dibahas dalam tempo 2 jam, disepakati bersama rancangan Pembukaan dan UUD RI.
Sidang di skors pada pukul 21.50, dan dimulai kembali pada pukul 3.15, pada
awal pembukaan saidang kedua ini, Sukarno mengumumkan 6 orang anggota baru
PPKI. Mereka adalah Wiranatakusumah, Ki Hadjar Dewantara, Mr. kasman
Singodimedjo, sayuti Melik, Mr.Iwa Kusumasumatri, Mr. Subardjo.
Sebelum meningkat kepada acara selanjutnya yaitu
Pemilihan presiden dan Wakil Presiden, Sukarno meminta agar disahkan pasal III
dalam aturan peralihan yang berbunyi: Untuk pertama kali Presiden dan wakil
Presiden di pilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan. Kemudian Oto
Iskandardinata mengusulkan agar pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan
dengan aklamasi. Ia mengajukan calon Ir. Sukarno sebagai Pesiden dan Moh. Hatta
sebagai Wakil Presiden. Semua hadirin menerima dengan aklamasi sambil
menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Setelah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, sidang
meneruskan acara membahas pasa-pasal rancangan aturan peralihan dan aturan
tambahan. Dalam pembukaan UUD ada kalimat yang semula berbunyi “Ketuhanan Yang
Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluknya”. Diubah
menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dalam Bab III, Pasal 6 yang sebelumnya
menyatakan bahwa presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam,
diubah menjadi presiden adalah orang Indonesia asli. Setelah rancangan UUD
tersebut selesai dimusyawarahkan, UUD tersebut kemudian disahkan menjadi UUD
Republik Indonesia dan terkenal dengan nama UUD 1945. UUD 1945 yang telah
disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 mempunyai sistematika sebagai
berikut; 1)Pembukaan (mukadimah) yang meliputi empat alinea. Batang tubuh UUD
yang merupakan isi dan terdiri atas 16 bab, 37 pasal 4 pasal Aturan Peralihan
dan 2 ayat Aturan Tambahan, 2) Penjelasan UUD yang terdiri atas penjelasan umum
dan penjelasan pasal demi pasal.. Pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden RI
yang pertama Pemilihan presiden dan wakil presiden pertama kali dilakukan oleh
PPKI. Hal ini sejalan dengan ketentuan pada Pasal III Aturan Peralihan UUD
1945. Pasal tersebut berbunyi: “Untuk pertama kali presiden dan wakil presiden
diangkat dan dipilih oleh PPKI”. Dalam sidang pertama PPKI tanggal 18Agustus
1945
Dengan perubahan-perubahan kecil seluruh rancangan
aturan peralihan dan aturan tambahan disepakati oleh Sidang. Presiden Soekarno
menutup acara pembahasan itu dengan pernyataan., “Dengan ini tuan-tuan
sekalian, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta peraturan
peralihan telah sah ditetapkan. Dengan demikian pada tanggal 18 Agustus 1945
bangsa Indonesia memperoleh landasan kehidupan bernegara, yang meliputi dasar
negara yakni sebuah Undang-Undang Dasar yang kini dikenal sebagai Undang-Undang
Dasar 1945. Pembukaan daripada Undang-Undang Dasar 1945 itu mengandung dasar
negara yang kita kenal dengan nama “Pancasila”. Bahwa Pancasila Dasar Negara
adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian jelaslah bahwa Pancasila Dasar Negara rumusannya yang otentik adalah
yang terdapat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun rumusan yang
diajukan oleh para pemimpin bangsa pada sidang pertama BPUPKI maupun panitia
sembilan tanggal 22 Juni 1945 adalah konsep belaka.
Sebelum rapat PPKI pertama ditutup. Presiden menunjuk
9 orang anggota sebagai panitia kecil yang ditugasi untuk menyusun rancangan
yang berisi hal-hal yang meminta perhatian mendesak, yaitu masalah pembagian
wilayah negara, kepolisian, tentara kebangsaan dan perekonomian. Mereka adalah;
Oto Iskandardinata, Subardjo, Sayuti Melik, Iwa Kusumasumatri, Wiranatakusumah,
Dr. Amir, A.,A. Hamidhan, Dr. Ratulangie dan I Gusti Ketut Pudja.
Rapat dilanjutkan pada hari minggu tanggal 19 Agustus
1945 pukul 10 pagi. Acara pertama adalah membahas hasil kerja panitia kecil
yang dipimpin oleh Oto Iskandardinata. Sebelum acara dimulai Presiden Sukarno
menunjuk Mr Ahmad subardjo, sutardjo Kartohadikusumo, Mr Kasman Singodimedjo
untuk membentuk Panita Kecil yang merencanakan bentuk departemen. Hasil Panitia
Kecil Oto Iskandardinata kemudian dibahas dan meghasilkan keputusan sebagai
berikut: Pembagian wilayah yang terdiri dari 8 propinsi beserta calon
gubernurnya yaitu: 1) Jawa Barat , Sutardjo Kartohadikusumo 2) Jawa Tengah,R.
Pandji Soeroso 3) Jawa Timur, R.A. Soerjo, 4) Borneo, Kalimantan , Ir. Pangeran
Moh Nur, 5) Maluku, Mr J Latuharhary, 6) Sulawesi, Dr. GSSJ Ratulangie, 7)
Sumatera, Mr. T. Mohammad Hassan, 8) Sunda Kecil (Nusa Tenggara) Mr .I Gusti
Ketut Pudja, dan dua daerah Istimewa Jojakarta dan Surakarta. Daerah provinsi
dibagi menjadi beberapa karesidenan yang dikepalai oleh seorang residen.
Gubernur dan residen dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Daerah.
Pembentukan
Komite Nasional lndonesia Pusat dan Daerah
Kemudian Panitia Kecil yang dipimpin oleh Mr Ahmad
Subardjo menyampaikan laporannya. Diusulkan oleh panitia ini adanya 13
Kementrian. Setelah dibahas oleh Sidang maka diputuskan adanya, 1) Departemen
Dalam Negeri, 2) Departemen Luar Negeri, 3) Departemen Kehakiman,4) Departemen
Keuangan,5) Departemen Kemakmuran,6) Departemen Kesehatan, 7) Departemen
Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan, 8) Departemen Sosial,9) Departemen
Pertahanan,10) Departemen Perhubungan, 11) Departemen Pekerjaan Umum.
Selanjutnya rapat juga memutuskan pembentukan 12 departemen
dan empat menteri negara. Pembahasan mengenai masalah departemen ditunda,
kemudian presiden kembali membahas tentara kebangsaan. Panitia Kecil yang
dipimpin oleh Oto Iskandardinata mengusulkan;
- Rencana pembelaan negara dari Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan yang mengandung politik perang tidak dapat diterima
- Tentara Peta di Jawa dan Bali serta Laskar Rakyat di Sumatera dibubarkan, karena merupakan organisasi buatan Jepang, yang kedudukannya di dunia internasional tidak berketentuan. Negara Indonesia membutuhkan alat pertahanan yang sebaik-baiknya. Oleh karena itu diusulkan agar supaya Presiden memanggil pemuka-pemuka yang mempunyai kecakapan militer untuk membentuk tentara kebangsaan yang kokoh
Usul tersebut diterima secara aklamasi oleh sidang.
Urusan kepolisian oleh Panitia Kecil dimasukan ke dalam Departemen Dalam
Negeri, dan untuk mempersiapkan pembentukan tentara kebangsaan dan kepolisian
hendaknya presiden menunjuk pelaksanaannya. Hal ini disetujui oleh Sidang, dan
kemudian Presiden menunjuk Abdul kadir, Kasman Singodimedjo dan Oto
Iskandardinata, untuk mempersiapkan pembentukannya. Abdul Kadir ditunjuk
sebagai ketuanya.
Pembicaraan lainnya dari para anggota menekankan
perlunya ketentaraan dan segera dimulainya perjuangan. Rapat pada siang hari
tanggal 19 Agustus itu ditutup pada pukul 14.55. Pada waktu Presiden dan Wakil
Presiden akan pulang, mereka diminta oleh para pemuda untuk hadir pada rapat
yang mereka adakan di jalan Prapatan 10. Presiden dan Wakil Presiden memenuhi
permintaan untuk hadir pada rapat pemuda yang dipimpin oleh Adam Malik bersama
Mr Kasman Singodimedjo dan Ki Hadjar Dewantara. Telah hadir pula disitu Sutan
Syahrir. Para pemuda mengharapkan agar Sukarno-Hatta melakukan perebutan
kekuasaan terhadap Jepang yang diatur dengan cepat dan serentak. Presiden
Sukarno memberikan tanggapan bahwa apa yang mereka kehendaki tidak dapat
dilakukan tergesa-gesa. Para pmuda menolak pendapat Sukarno, yang dianggapnya
berbahaya dan merugikan bangsa Indonesia. Adam malik kemudian membacakan dekrit
mengenai lahirnya tentara Republik Indonesia yang berasal dari bekas Peta dan
Heiho. Sukarno dan hatta menyeetujui usul pemuda tersebut namun belum dapat
memutuskan pada saat itu. Rapat kemudian bubar.
Pada malam hari tanggal 19 Agustus 1945, di Jalan
Gambir Selatan (sekarang Merdeka Selatan) No.10, Presiden Sukarno dan Wakil
Presiden Mohammad Hatta, Mr Sartono, Suwirjo, Oto Iskandardinata, Sukardjo
Wirjopranoto, dr. Buntaran, Mr A.G. Pringgodigdo, Sutardjo Kartohadikusumo, dan
dr. Tajuluddin, berkumpul untuk membahas siapa-siapa yang akan diangkat sebagai
anggota KNIP. Disepakati bahwa anggota KNIP berjumlah 60 orang. Rapat pertama
KNIP direncanakan tanggal 29 Agustus 1945 malam, bertempat di Gedung Komidi,
jalan Pos (sekarang Gedung Kesenian) Pasar Baru Jakarta. Rapat PPKI dilajutkan
kembali pada 22 Agustus 1945. Dalam rapat itu itu diputuskan dibentuknya,
Komite Nasional, Partai Nasional dan Badan Kemanan Rakyat.
Sesudah keputusan rapat PPKI tanggal 22 Agustus itu,
pada tanggal 23 Agustus 1945, Presiden Sukarno dalam pidato radionya menyatakan
berdirinya tiga badan baru yaitu : Komite Nasional Indonesia (KNI), Partai
Nasional Indonesia (PNI) dan Badan Keamanan Rakyat (BKR).BKR ini akan bertugas
sebagai penjaga keamanan umum di daerah-daerah di bawah kordinasi KNI daerah.
Hasil-Hasil Sidang PPKI Secara lengkap, yaitu:
Pembentukan
Komite Nasional
Dalam sidang tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menegaskan
perlunya pembentukan suatu Komite Nasional sebelum MPR dan DPR terbentuk. Untuk
itu, maka pada tanggal 22 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang di Gedung
Kebaktian Rakyat Jawa, Jakarta. Salah satu keputusan sidang itu adalah
terbentuknya Komite Nasional lndonesia (KNI). Badan ini berfungsi sebagai DPR
sebelum Pemilu diselenggarakan. KNIP terdiri atas Komite Nasional lndonesia
Pusat (KNIP) yang berkedudukan di Jakarta dan Komite Nasional Indonesia Daerah
di tiap-tiap provinsi. Pembentukan KNIP secara resmi diumumkan oleh pemerintah
pada tanggal 25 Agustus 1945. KNIP yang beranggotakan 135 orang, secara resmi
anggotanya dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 dengan susunan pengurus
sebagai berikut Ketua:Mr. Kasman Singodimejo,Wakil Ketua I:Sutarjo
Kartohadikusumo Wakil Ketua lI: Johanes Latuharhary, Wakil Ketua III:Adam
Malik. Tugas pertama KNIP adalah membantu tugas kepresidenan. Namun, kemudian
diperluas tidak hanya sebagai penasihat presiden, tetapi juga mempunyai
kewenangan legislatif. Wewenang KNIP sebagai DPR ditetapkan dalam rapat KNIP
tanggal 16 Oktober 1945. Dalam rapat tersebut, wakil presiden Drs. Moh. Hatta
mengeluarkan Maklumat Pemerintah RI No. X yang isinya meliputi hal-hal berikut:
a.) KNIP sebelum DPR/MPR terbentuk diserahi kekuasaan legislatif untuk membuat
undang-undang dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). b).
Berhubung gentingnya keadaan, maka pekerjaan sehari-hari KNIP dijalankan oleh
sebuah Badan Pekerja KNIP yang diketuai oleh Sutan Syahrir. Komite Nasional
Indonesia disusun dari tingkat pusat sampai daerah. Pada tingkat pusat disebut
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan pada tingkat daerah yang disusun
sampai tingkat kawedanan disebut Komite Nasional Indonesia
Pembentukan
Partai Nasional Indonesia
Pembentukan Partai Nasional Indonesia pada waktu itu
dimaksudkan sebagai satu-satunya partai politik di Indonesia (partai tunggal).
Dalam perkembangannya muncul Maklumat tanggal 31 Agustus 1945 yang memutuskan
bahwa gerakan dan persiapan Partai Nasional Indonesia ditunda dan segala
kegiatan dicurahkan ke dalam Komite Nasional. Sejak saat itu, gagasan satu
partai tidak pernah dihidupkan lagi. Demi kelangsungan kehidupan demokrasi,
maka KNIP mengajukan usul kepada pemerintah agar rakyat diberikan kesempatan
seluas-luasnya untuk mendirikan partai politik. Sebagai tanggapan atas usul
tersebut, maka pada tanggal 3 November 1945 pemerintah mengeluarkan maklumat
pemerintah yang pada intinya berisi memberikan kesempatan kepada rakyat untuk
mendirikan partai politik. Maklumat itu kemudian dikenal dengan Maklumat
Pemerintah tanggal 3 November 1945. Partai politik yang muncul setelah Maklumat
Pemerintah tanggal 3 November 1945 dikeluarkan antara lain Masyumi, Partai
Komunis Indonesia, Partai Buruh Indonesia, Parkindo, Partai Rakyat Jelata,
Partai Sosialis Indonesia, Partai Rakyat Sosialis, Partai Katolik, Permai, dan
PNI.
Pembentukan
Badan Keamanan Rakyat
0 komentar: