Perkembangan Politik dan Ekonomi pada Awal Kemerdekaan

Perkembangan Politik dan Ekonomi pada Awal Kemerdekaan Berita proklamasi yang sudah meluas di seluruh Jakarta disebarkan ke seluruh Indonesia. Pagi hari itu juga, teks proklamsi telah sampai di tangan Kepala Bagian Radio dari Kantor Berita Domei, Waidan B. Palenewen. Ia menerima teks itu dari seorang wartawan Domei yang bernama Syahrudin. Segera ia memerintahkan F. Wuz untuk menyiarkan tiga kali berturut-turut. Seorang Jepang masuk ke ruangan radio. Ia memerintahkan penyiaran berita dihentikan. Namun Waidan memerintahkan kepada F. Wuz untuk terus menyiarkannya setiap setengah jam. Akibatnya, pucuk pimpinan tentara Jepang di Jawa meralat berita itu dan menyegelnya pada hari Senin 20 Agustus 1945.
Para tokoh pemuda tidak kehilangan akal. Mereka membuat pemancar baru dengan bantuan beberapa teknisi radio. Alat-alat pemancar yang diambil dari kantor berita Domei dibawa ke rumah Waidan dan Menteng 31. Akhirnya terciptalah pemancar baru di Menteng 31, dengan kode panggilan DJK 1. Dari sinilah berita Proklamasi disiarkan.
Selain lewat radio, berita proklamasi juga disiarkan lewat telepon, pers dan surat selebaran. Adam Malik yang waktu itu sebagai wartawan menyampaikan teks proklamasi melalui telepon kepada Asa Bafaqih yang kemudian diteruskan kepada Penghulu Lubis untuk mendapatkan pengesahan lolos sensor dan selanjutnya di kawatkan ke daerah-daerah. Seluruh koran di Jawa dalam penerbitan 20 Agustus 1945 memuat berita proklamasi kemerdekaan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Harian Suara Asia di Surabaya merupakan koran pertama yang memuat berita proklamasi.
Proklamasi kemerdekaan juga disebarluaskan kepada rakyat Indonesia melalui pemasangan plakat, poster, maupun coretan pada dinding tembok dan gerbong kereta api, misalnya dengan slogan ”Respect our Constitution, August 17!” Hormatilah Konstitusi kami tanggal 17 Agustus! Melalui berbagai cara dan media tersebut, akhirnya berita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dapat tersebar luas di wilayah Indonesia dan di luar negeri. Pamflet itu juga dipasang di tempat-tempat strategis. Selain itu, berita proklamasi kemerdekaan juga menggunakan pengerahan massa dan penyampaian dari mulut ke mulut. Keampuhan cara itu terbukti dan berdatangannya masyarakat ke Lapangan Ikada untuk mendengarkan pembacaan Proklamasi Kemerdekaan
Di samping melalui media massa, berita proklamasi juga disebarkan secara langsung oleh para utusan daerah yang menghadiri sidang PPKI. Berita proklamasi secara resmi dibawa dan disebarluaskan ke luar pulau Jawa melalui para anggota PPKI yang berasal dari daerah yang kebetulan menyaksikan peristiwa proklamasi dan menghadiri sidang PPKI.
Sidang PPKI
PPKI mengadakan sidang sebanyak tiga kali yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, 19 Agustus 1945, dan 22 Agustus 1945 Rapat pertama PPKI diadakan di gedung yang sekarang Departemen Kehakiman. Sebelum rapat dimulai, muncul permasalahan yang disampaikan oleh wakil dari luar Jawa, di antaranya Mr. Latuharhary (Maluku), Dr. Sam Ratulangi (Sulawesi), Mr. Tadjudin Noor dan Ir. Pangeran Noor (Kalimantan), dan Mr. I Ktut Pudja (Nusa Tenggara) yang menyampaikan keresahan penduduk non-Islam mengenai kalimat dalam Piagam Jakarta yang nantinya akan dijadikan rancangan pembukaan dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Kalimat yang dimaksud adalah “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi para pemeluknya”, serta “syarat seorang kepala negara haruslah seorang muslim”. Untuk mengatasi masalah tersebut Drs. Mohammad Hatta beserta Ki Bagus Hadikusumo, Wachid Hasyim, Mr. Kasman Singadimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hassan membicarakannya secara khusus. Akhirnya dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas dan menegakkan Negara Republik Indonesia yang baru saja didirikan, rumusan kalimat yang dirasakan memberatkan oleh kelompok non-Islam dihapus sehingga menjadi berbunyi “ Ketuhanan Yang Maha Esa” dan syarat seorang kepala negara adalah orang Indonesia asli.. Setelah menyelesaikan permasalahan tersebut, rapat pleno PPKI dibuka pada pukul 11.30 dibawah pimpinan Sukarno dan Hatta. Rapat dihadiri oleh 27 anggota.
Rapat pertama ini berlangsung dengan lancar. Pembahasan masalah rancangan pembukaan dan undang-undang dasar yang telah disiapkan dibuat oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), sebuah badan yang terbentuk pada 28 Mei 1945 dan beranggotakan 62 orang yang diketuai oleh Dr. K.R.T Radjiman Wedyodinigrat. Dimana dalam Sidangnya yang pertama pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945, badan ini membahas asas dan dasar Negara Indonesia merdeka dan sebagai hasil dari pertemuan –pertemuan itu lahirlah Pancasila. Selanjutnya dalam Sidangnya yang kedua , pada 10 Juli -16 Juli 1945, Badan tersebut menghasilkan rancangan undang-undang dasar.
Dalam Sidangnya yang pertama ini 18 Agustus 1945 pembahasan rancangan pembukaan dan UUD yang telah dihasilkan BPUPKI berhasil dibahas dalam tempo 2 jam, disepakati bersama rancangan Pembukaan dan UUD RI. Sidang di skors pada pukul 21.50, dan dimulai kembali pada pukul 3.15, pada awal pembukaan saidang kedua ini, Sukarno mengumumkan 6 orang anggota baru PPKI. Mereka adalah Wiranatakusumah, Ki Hadjar Dewantara, Mr. kasman Singodimedjo, sayuti Melik, Mr.Iwa Kusumasumatri, Mr. Subardjo.
Sebelum meningkat kepada acara selanjutnya yaitu Pemilihan presiden dan Wakil Presiden, Sukarno meminta agar disahkan pasal III dalam aturan peralihan yang berbunyi: Untuk pertama kali Presiden dan wakil Presiden di pilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan. Kemudian Oto Iskandardinata mengusulkan agar pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan dengan aklamasi. Ia mengajukan calon Ir. Sukarno sebagai Pesiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden. Semua hadirin menerima dengan aklamasi sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Setelah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, sidang meneruskan acara membahas pasa-pasal rancangan aturan peralihan dan aturan tambahan. Dalam pembukaan UUD ada kalimat yang semula berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluknya”. Diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dalam Bab III, Pasal 6 yang sebelumnya menyatakan bahwa presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam, diubah menjadi presiden adalah orang Indonesia asli. Setelah rancangan UUD tersebut selesai dimusyawarahkan, UUD tersebut kemudian disahkan menjadi UUD Republik Indonesia dan terkenal dengan nama UUD 1945. UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 mempunyai sistematika sebagai berikut; 1)Pembukaan (mukadimah) yang meliputi empat alinea. Batang tubuh UUD yang merupakan isi dan terdiri atas 16 bab, 37 pasal 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan, 2) Penjelasan UUD yang terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.. Pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden RI yang pertama Pemilihan presiden dan wakil presiden pertama kali dilakukan oleh PPKI. Hal ini sejalan dengan ketentuan pada Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi: “Untuk pertama kali presiden dan wakil presiden diangkat dan dipilih oleh PPKI”. Dalam sidang pertama PPKI tanggal 18Agustus 1945
Dengan perubahan-perubahan kecil seluruh rancangan aturan peralihan dan aturan tambahan disepakati oleh Sidang. Presiden Soekarno menutup acara pembahasan itu dengan pernyataan., “Dengan ini tuan-tuan sekalian, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta peraturan peralihan telah sah ditetapkan. Dengan demikian pada tanggal 18 Agustus 1945 bangsa Indonesia memperoleh landasan kehidupan bernegara, yang meliputi dasar negara yakni sebuah Undang-Undang Dasar yang kini dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan daripada Undang-Undang Dasar 1945 itu mengandung dasar negara yang kita kenal dengan nama “Pancasila”. Bahwa Pancasila Dasar Negara adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian jelaslah bahwa Pancasila Dasar Negara rumusannya yang otentik adalah yang terdapat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun rumusan yang diajukan oleh para pemimpin bangsa pada sidang pertama BPUPKI maupun panitia sembilan tanggal 22 Juni 1945 adalah konsep belaka.
Sebelum rapat PPKI pertama ditutup. Presiden menunjuk 9 orang anggota sebagai panitia kecil yang ditugasi untuk menyusun rancangan yang berisi hal-hal yang meminta perhatian mendesak, yaitu masalah pembagian wilayah negara, kepolisian, tentara kebangsaan dan perekonomian. Mereka adalah; Oto Iskandardinata, Subardjo, Sayuti Melik, Iwa Kusumasumatri, Wiranatakusumah, Dr. Amir, A.,A. Hamidhan, Dr. Ratulangie dan I Gusti Ketut Pudja.
Rapat dilanjutkan pada hari minggu tanggal 19 Agustus 1945 pukul 10 pagi. Acara pertama adalah membahas hasil kerja panitia kecil yang dipimpin oleh Oto Iskandardinata. Sebelum acara dimulai Presiden Sukarno menunjuk Mr Ahmad subardjo, sutardjo Kartohadikusumo, Mr Kasman Singodimedjo untuk membentuk Panita Kecil yang merencanakan bentuk departemen. Hasil Panitia Kecil Oto Iskandardinata kemudian dibahas dan meghasilkan keputusan sebagai berikut: Pembagian wilayah yang terdiri dari 8 propinsi beserta calon gubernurnya yaitu: 1) Jawa Barat , Sutardjo Kartohadikusumo 2) Jawa Tengah,R. Pandji Soeroso 3) Jawa Timur, R.A. Soerjo, 4) Borneo, Kalimantan , Ir. Pangeran Moh Nur, 5) Maluku, Mr J Latuharhary, 6) Sulawesi, Dr. GSSJ Ratulangie, 7) Sumatera, Mr. T. Mohammad Hassan, 8) Sunda Kecil (Nusa Tenggara) Mr .I Gusti Ketut Pudja, dan dua daerah Istimewa Jojakarta dan Surakarta. Daerah provinsi dibagi menjadi beberapa karesidenan yang dikepalai oleh seorang residen. Gubernur dan residen dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Daerah.
Pembentukan Komite Nasional lndonesia Pusat dan Daerah
Kemudian Panitia Kecil yang dipimpin oleh Mr Ahmad Subardjo menyampaikan laporannya. Diusulkan oleh panitia ini adanya 13 Kementrian. Setelah dibahas oleh Sidang maka diputuskan adanya, 1) Departemen Dalam Negeri, 2) Departemen Luar Negeri, 3) Departemen Kehakiman,4) Departemen Keuangan,5) Departemen Kemakmuran,6) Departemen Kesehatan, 7) Departemen Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan, 8) Departemen Sosial,9) Departemen Pertahanan,10) Departemen Perhubungan, 11) Departemen Pekerjaan Umum.
Selanjutnya rapat juga memutuskan pembentukan 12 departemen dan empat menteri negara. Pembahasan mengenai masalah departemen ditunda, kemudian presiden kembali membahas tentara kebangsaan. Panitia Kecil yang dipimpin oleh Oto Iskandardinata mengusulkan;
  • Rencana pembelaan negara dari Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan yang mengandung politik perang tidak dapat diterima
  • Tentara Peta di Jawa dan Bali serta Laskar Rakyat di Sumatera dibubarkan, karena merupakan organisasi buatan Jepang, yang kedudukannya di dunia internasional tidak berketentuan. Negara Indonesia membutuhkan alat pertahanan yang sebaik-baiknya. Oleh karena itu diusulkan agar supaya Presiden memanggil pemuka-pemuka yang mempunyai kecakapan militer untuk membentuk tentara kebangsaan yang kokoh
Usul tersebut diterima secara aklamasi oleh sidang. Urusan kepolisian oleh Panitia Kecil dimasukan ke dalam Departemen Dalam Negeri, dan untuk mempersiapkan pembentukan tentara kebangsaan dan kepolisian hendaknya presiden menunjuk pelaksanaannya. Hal ini disetujui oleh Sidang, dan kemudian Presiden menunjuk Abdul kadir, Kasman Singodimedjo dan Oto Iskandardinata, untuk mempersiapkan pembentukannya. Abdul Kadir ditunjuk sebagai ketuanya.
Pembicaraan lainnya dari para anggota menekankan perlunya ketentaraan dan segera dimulainya perjuangan. Rapat pada siang hari tanggal 19 Agustus itu ditutup pada pukul 14.55. Pada waktu Presiden dan Wakil Presiden akan pulang, mereka diminta oleh para pemuda untuk hadir pada rapat yang mereka adakan di jalan Prapatan 10. Presiden dan Wakil Presiden memenuhi permintaan untuk hadir pada rapat pemuda yang dipimpin oleh Adam Malik bersama Mr Kasman Singodimedjo dan Ki Hadjar Dewantara. Telah hadir pula disitu Sutan Syahrir. Para pemuda mengharapkan agar Sukarno-Hatta melakukan perebutan kekuasaan terhadap Jepang yang diatur dengan cepat dan serentak. Presiden Sukarno memberikan tanggapan bahwa apa yang mereka kehendaki tidak dapat dilakukan tergesa-gesa. Para pmuda menolak pendapat Sukarno, yang dianggapnya berbahaya dan merugikan bangsa Indonesia. Adam malik kemudian membacakan dekrit mengenai lahirnya tentara Republik Indonesia yang berasal dari bekas Peta dan Heiho. Sukarno dan hatta menyeetujui usul pemuda tersebut namun belum dapat memutuskan pada saat itu. Rapat kemudian bubar.
Pada malam hari tanggal 19 Agustus 1945, di Jalan Gambir Selatan (sekarang Merdeka Selatan) No.10, Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta, Mr Sartono, Suwirjo, Oto Iskandardinata, Sukardjo Wirjopranoto, dr. Buntaran, Mr A.G. Pringgodigdo, Sutardjo Kartohadikusumo, dan dr. Tajuluddin, berkumpul untuk membahas siapa-siapa yang akan diangkat sebagai anggota KNIP. Disepakati bahwa anggota KNIP berjumlah 60 orang. Rapat pertama KNIP direncanakan tanggal 29 Agustus 1945 malam, bertempat di Gedung Komidi, jalan Pos (sekarang Gedung Kesenian) Pasar Baru Jakarta. Rapat PPKI dilajutkan kembali pada 22 Agustus 1945. Dalam rapat itu itu diputuskan dibentuknya, Komite Nasional, Partai Nasional dan Badan Kemanan Rakyat.
Sesudah keputusan rapat PPKI tanggal 22 Agustus itu, pada tanggal 23 Agustus 1945, Presiden Sukarno dalam pidato radionya menyatakan berdirinya tiga badan baru yaitu : Komite Nasional Indonesia (KNI), Partai Nasional Indonesia (PNI) dan Badan Keamanan Rakyat (BKR).BKR ini akan bertugas sebagai penjaga keamanan umum di daerah-daerah di bawah kordinasi KNI daerah. Hasil-Hasil Sidang PPKI Secara lengkap, yaitu:
Pembentukan Komite Nasional
Dalam sidang tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menegaskan perlunya pembentukan suatu Komite Nasional sebelum MPR dan DPR terbentuk. Untuk itu, maka pada tanggal 22 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang di Gedung Kebaktian Rakyat Jawa, Jakarta. Salah satu keputusan sidang itu adalah terbentuknya Komite Nasional lndonesia (KNI). Badan ini berfungsi sebagai DPR sebelum Pemilu diselenggarakan. KNIP terdiri atas Komite Nasional lndonesia Pusat (KNIP) yang berkedudukan di Jakarta dan Komite Nasional Indonesia Daerah di tiap-tiap provinsi. Pembentukan KNIP secara resmi diumumkan oleh pemerintah pada tanggal 25 Agustus 1945. KNIP yang beranggotakan 135 orang, secara resmi anggotanya dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 dengan susunan pengurus sebagai berikut Ketua:Mr. Kasman Singodimejo,Wakil Ketua I:Sutarjo Kartohadikusumo Wakil Ketua lI: Johanes Latuharhary, Wakil Ketua III:Adam Malik. Tugas pertama KNIP adalah membantu tugas kepresidenan. Namun, kemudian diperluas tidak hanya sebagai penasihat presiden, tetapi juga mempunyai kewenangan legislatif. Wewenang KNIP sebagai DPR ditetapkan dalam rapat KNIP tanggal 16 Oktober 1945. Dalam rapat tersebut, wakil presiden Drs. Moh. Hatta mengeluarkan Maklumat Pemerintah RI No. X yang isinya meliputi hal-hal berikut: a.) KNIP sebelum DPR/MPR terbentuk diserahi kekuasaan legislatif untuk membuat undang-undang dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). b). Berhubung gentingnya keadaan, maka pekerjaan sehari-hari KNIP dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja KNIP yang diketuai oleh Sutan Syahrir. Komite Nasional Indonesia disusun dari tingkat pusat sampai daerah. Pada tingkat pusat disebut Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan pada tingkat daerah yang disusun sampai tingkat kawedanan disebut Komite Nasional Indonesia
Pembentukan Partai Nasional Indonesia
Pembentukan Partai Nasional Indonesia pada waktu itu dimaksudkan sebagai satu-satunya partai politik di Indonesia (partai tunggal). Dalam perkembangannya muncul Maklumat tanggal 31 Agustus 1945 yang memutuskan bahwa gerakan dan persiapan Partai Nasional Indonesia ditunda dan segala kegiatan dicurahkan ke dalam Komite Nasional. Sejak saat itu, gagasan satu partai tidak pernah dihidupkan lagi. Demi kelangsungan kehidupan demokrasi, maka KNIP mengajukan usul kepada pemerintah agar rakyat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mendirikan partai politik. Sebagai tanggapan atas usul tersebut, maka pada tanggal 3 November 1945 pemerintah mengeluarkan maklumat pemerintah yang pada intinya berisi memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Maklumat itu kemudian dikenal dengan Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945. Partai politik yang muncul setelah Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 dikeluarkan antara lain Masyumi, Partai Komunis Indonesia, Partai Buruh Indonesia, Parkindo, Partai Rakyat Jelata, Partai Sosialis Indonesia, Partai Rakyat Sosialis, Partai Katolik, Permai, dan PNI.
Pembentukan Badan Keamanan Rakyat
Badan Keamanan Rakyat (BKR) ditetapkan sebagai bagian dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP), yang merupakan induk organisasi yang ditujukan untuk memelihara keselamatan masyarakat. BKR tugasnya sebagai penjaga keamanan umum di daerah-daerah di bawah koordinasi KNI Daerah. Para pemuda bekas anggota Peta, KNIL, dan Heiho segera membentuk BKR di daerah sebagai wadah perjuangannya. Khusus di Jakarta dibentuk BKR Pusat untuk mengoordinasi dan mengendalikan BKR di bawah pimpinan Kaprawi. Sementara BKR Jawa Timur dipimpin Drg. Moestopo, BKR Jawa Tengah dipimpin Soedirman, dan BKR Jawa Barat dipimpin Arudji Kartawinata. Pemerintah belum membentuk tentara yang bersifat nasional karena pertimbangan politik, mengingat pembentukan tentara yang bersifat nasional akan mengundang sikap permusuhan dari Sekutu dan Jepang. Menurut perhitungan, kekuatan nasional belum mampu menghadapi gabungan Sekutu dan Jepang. Sementara itu para pemuda yang kurang setuju pembentukan BKR dan menghendaki pembentukan tentara nasional, membentuk badan-badan perjuangan atau laskar bersenjata. Badan perjuangan tersebut misalnya Angkatan Pemuda Indonesia (API), Pemuda Republik Indonesia (PRI), Barisan Pemuda Indonesia (BPI), dan lainnya. Selain itu para pemuda yang dipelopori oleh Adam Malik membentuk Komite van Actie.

0 komentar: